Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran meningkatkan profesionalisme guru mengangkat harkat dan martabat guru.
Apa bagaimana sertifikasi dilaksanakan ?
Sasaran
Sejumlah 200. 450 guru keras dan guru mata pelajaran untuk semua jenjang pendidikan, PNS dan non PNS. Terdiri atas 20.000 guru SD dan SMP yang sudah didaftar pada tahun 2006, dan 180. 450 guru SD , SMP, SMA, SMK, dan SLB yang didaftar pada tahun 2007
Syarat Peserta Sertifikasi
Memiliki kualifikasi minimal S1 atau D 4
Guru PNS dan non PNS pada sekolah negeri dan swasta
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
Penetapan peserta sertifikasi diawali dengan penetapan kuota peserta sertifikasi guru per kabupaten/kota masing–masing untuk PNS dan non PNS.Penetapan kuota didasarkan pada jumlah guru keseluruhan yang terdapat dalam sistem inpormasi manjemen pendidik dan tenaga kependidikan (SIMPTK) Ditjen PMPTK
Penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2007 didasarkan pada kreteria dengan urutan Prioritas: masa kerja sebagai guru, usia, golongan, (bagi PNS), beban mengajar, tugas tambahan dan prestasi kerja.
Dinas pendidikan kabupaten/kota menyusun untuk daftar urut guru berdasarkan periotas pertama yaitu masa kerja, yang memiliki masa kerja paling lama berada diposisi paling atas. Apalagi ada guru memiliki masa kerja yang sama maka diurutkan dengan keteria berikutnya yaitu usia, dan golongan yang sama maka diurutkan berdasarkan beban mengajar demikian seterusnya. Daftar urut ini dibuat perjenjang
Berdasarkan daftar urut tersebut, Dinas pendidikan Kabupaten/kota menetapkan peserta sertifikasi guru sesuai dengan jumlah kuota perjenjang pendidikan baik PNS, dan mengumumkan peserta secara terbuka
Apa bila guru ada yang dirugikan dalam proses penetapan peserta sertifikasi guru, harap diklarifikasikan ke Dinas pendidikan kabupaten/kota. Jika tidak ada solusi dapat melapor ke pusat melalui unit pelayanan sertifkasi guru di Direktorat propesi pendidik, Direktorat Jendral PMPTK.
Pelaksanaan Sertifkasi Guru
Sertifasi guru dakam jabatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan di tetapkan oleh menteri Pendidikan Nasional. Sesuai Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007,sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian Portopolio tersebut merupakan pengakuan atas pengalaman propesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang yang mendeskripsikan:
Kualifikasi akademik
Pendidikan dan Pelatihan
Pengalaman mengajar
Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
penilaian dariatasan dan pengawas
Prestasi akademik
Karya pengembangan propesi
Keikutsertaan dalam Forum ilmiah
Pengalaman diorganisasi dibidang kependidikan dan sosial
penghargaan yang Relevan dengan bidang pendidikan.
KOMPONEN PORTOPOLIO
Kualifikasi akademik, tingkat pendidikan Formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun non gelar (D4 atau post Graduate Diploma)baik di dalam maupun di luar negeri Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi ijazah/ sertifikasi yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan atau oleh Ditjen Dikti untuk ijazah/sertifikat luar negeri.
Pendidikan dan pelatihan, pengalaman dalam mengikuti pendidikan dan pelatihan pengembangan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi sertifikasi/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Pengalaman mengajar, masa kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari pemerintah,dan atau keopok masyarakat penyelenggara pendidikan) Bukti Fisik: foto kopi SK, yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, perencanaan pebelajaran yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Bukti Fisik : dokumen perencanaan pembelajaran (RP/ RPP/SP)yang diketahui /disahkan oleh atasan. Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran dikelas. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas dengan menggunakan format penilaian yang telah disediakan ,dan dilampirkan dalam amplok penutup.
Penilaian dari atasan dan pengawas, penilaian oleh kepala sekolah dan ngawas terhadap kompetensi kepribadian dan sosial guru. Bukti fisik:hasil penilaian dengan menggunakan format penilaian yang telah disediakan dan dilampirkan dalam amplop tertutup.
Prestasi akademik, prestasi yang dicapai guru,terkait dengan bidang keahliannya dan dapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara.komponen ini meliputi: Lomba dan karya akademik( juara lomba atau penemuan karya nomenta) dan Pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa (instruktur, guru inti, tutor, atau pembimbing kegiatan siswa) bukti fisik: foto kopi, piagam penghargaan/sertifikat, surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Karya pengembangan profesi, suatu karya yang menunjukan upaya pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru, meliputi: Buku yang dipublikasikan Artikel yang dibuat dalam media jurnal /buletin Modul/diklat yang menimal mencakup materi pembelajaran selama satu tahun Media/alat pembelajaran dalam bidangnya Laporan penelitian tindakan kelas (individu atau kelompok) dan Karya seni ( patung,rupa,tari,lukis,sastra,dll). Bukti fisik berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut dan dilegalisasikan oleh atasan.
Keikutsertaan dalam forum ilmiah, partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya,baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta.bukti fisik: foto kopi makalah, piagam/sertifikat yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial, pengalaman guru menjadi pengurus organisasi kependidikan dan sosial, dan atau mendapat tugas tambahan, pengurus organisasi dibidang kependidikan antara lain PGRI, Ikatan sarjana pendidikan indonesia (ISPI) pengurus organisasi sosial ketua RT, RW, dan LMD/BPD. Mendapat tugas tambahan antara lain kepala sekolah ,ketua jurusan,dan kepala lab/bengkel studio,bukti fisik: surat keputusan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan, penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis) kualitatif (komitmen, etos kerja) relevasi (dalam bidang/rumpun bidang). Bukti fisik: foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Sumber: http://www.lpmpjabar.go.id
Kamis, Februari 28, 2008
Komponen Portofolio
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar